>

Diizinkan Ibunya Nginap di Rumah Duda yang Ngaku Lembur Kerja, Remaja 13 Tahun Asal Sarolangun 'Digarap'

Diizinkan Ibunya Nginap di Rumah Duda yang Ngaku Lembur Kerja, Remaja 13 Tahun Asal Sarolangun 'Digarap'

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak-freepik-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penipu betul pria inisial J yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Sarolangun ini.

Ia menggunakan berbagai cara dan juga akal bulus untuk memuluskan niat jahatnya menggarap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

J yang berusia 40 tahun itu memang seorang duda karena telah kehilangan istrinya yang meninggal dunia.

Suatu hari, ia meminta izin kepada ibu korban, agar korban diizinkan menginap di rumahnya untuk menemani anaknya yang masih berusia 8 tahun.

Pelaku mengaku ada lembur kerja dan tidak berada di rumah, sehingga anaknya yang masih berumur 8 tahun butuh teman. Alasan itu pun masuk dalam akal ibu korban, lalu diizinkanlah anaknya tidur di rumah J.

Kepercayaan itu pun karena niat baik, lagi pula ibu korban mengenal pelaku selama ini sebagai tetangga yang juga baik.  

Naas, ternyata bukan lembur kerja, pelaku ternyata malah lembur menggarap korban yang masih remaja berusia 13 tahun di rumahnya itu.

Kejadian terjadi pada Jumat malam, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
 
Setelah kejadian itu, korban pun jadi berubah, murung dan banyak diam.

Ibu korban pun curiga dan bertanya-tanya dengan sikap anaknya itu.

Kecurigaan ini mendorong dirinya untuk mendatangi pelaku dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Alangkah hancurnya hati sang ibu, setelah didesak, pelaku kemudian mengaku bahwa ia telah menyetubuhi anaknya.

Pengakuan ini membuat ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Dengan cepat, Satreskrim Polres Sarolangun bertindak dan menangkap pelaku, memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Iptu June Sianipar, menekankan beratnya hukuman yang menanti pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: