Polemik Sumbangan Komite di SMAN 2 Kota Jambi, Kepsek Sempat Mengelak, Tapi Tanda Tangani Surat
Gedung SMAN 2 Kota Jambi--
Didalam surat itu orang tua siswa dituliska setuju membantu program sekolah dengan membayar Rp 35 ribu per bulannya. Ditambah uang Osis Rp 10 Ribu. Bahkan hitungannya berlangsung surut dari Juli 2023 lalu meski surat baru diteken 13 Oktober ini.
Diterangkan, jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan Komite kepada guru honor, selisih guru sertifikasi, insentif wali kelas, kinerja TU, kebersihan (OB) dan staff umum, biaya pengangkut sampah, serta pengeluaran Komite, sebesar Rp 33.130.000 per bulan.
Pihak Inspektorat mengaku telah mendapatkan konsultasi koordinasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Harianto mengatakan, jika menetapkan besaran dan waktunya berlanjut maka itu dikategorikan pungutan liar. "Ini jelas tidak boleh dan menyalahi (aturan), dan ini Pungli," tegas Agus.
Menyikapi ini, langkah yang diambil Inspektorat akan memanggil seluruh Kepala SMAN/SMKN dan tim Saber Pungli Provinsi Jambi akan memberikan arahan. "Untuk menjelaskan ada keberadaan tim upp saber pungli di Provinsi Jambi yang akan menindak tegas diluar ketentuan hukum yang berlaku," sebut Agus yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini.
Ditanya apakah sanksi nantinya hingga rekomendasi pencopotan kepsek, Agus menyebut belum sampai tahap itu. Pihaknya masih melakukan imbauan terus. Karena sebagian besar itu ternyata, masyarakat ingin membantu pembiayaan pendidikan tinggal regulasinya yang harus dibuat dan disusun. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: