Peran Pemerintah Dalam Menegakkan HAM

Peran Pemerintah Dalam Menegakkan HAM

Syelvi Maulinda --

Kerjasama internasional, pemerintah juga mempunyai peran dalam kerja sama internasional untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini melibatkan partisipasi dalam organisasi internasional, seperti PBB, dan dukungan terhadap berbagai instrumen hak asasi manusia. Upaya-upaya yang telah  dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM diantaranya adalah memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan HAM, menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen nasional HAM, membentuk Komisi Nasional HAM dan Pengadilan HAM, serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM.

Menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan HAM. Sekian banyak  upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi HAM tetapi masih ada berita simpang siur atas hukum HAM diantaranya lemahnya sistem hukum. Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan yang tegas mengenai pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak.

Pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia warganya. Mereka harus mengadopsi undang-undang, kebijakan, dan mekanisme penegakan hukum yang memastikan bahwa hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keadilan dipatuhi dan dilindungi.

Penting untuk diingat bahwa menghormati HAM adalah tanggung jawab kolektif semua komunitas dan organisasi, bukan hanya tugas pemerintah. Namun, pemerintah mempunyai peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan dilindungi di tingkat nasional. (*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Andalas, Jurusan Administrasi Publik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: