>

Truk Angkutan Batu Bara Terguling, Batas Kota Jambi-Muaro Jambi Macet Total

 Truk Angkutan Batu Bara Terguling, Batas Kota Jambi-Muaro Jambi Macet Total

Truk angkutan batu bara terguling di dekat batas Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi--

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi. 

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi. 

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi memohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi 

produksi; dan /atau

c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan; 

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan. 

"Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi," tulis dalam surat tersebut. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: