>

Truk Angkutan Batu Bara Terguling, Batas Kota Jambi-Muaro Jambi Macet Total

 Truk Angkutan Batu Bara Terguling, Batas Kota Jambi-Muaro Jambi Macet Total

Truk angkutan batu bara terguling di dekat batas Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Truk angkutan batu bara kembali membuat kemacetan.

Kali ini, disebabkan tergulingnya truk angkutan batu bara di jalur tanjakan antara batas kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (14/10).

Akibatnya, kendaraan dari arah Mendalo menuju Kota Jambi terjadi kemacetan yang cukup parah.

"Kejadiannya tadi pagi, mungkin truk angkutan batu bara ini tidak kuat menanjak. Akibatnya terguling hingga batu bara yang diangkut berserakan di jalan,"ujar Iman, salah seorang warga Telanaipura di lokasi kejadian.

Pantauan Jambi Ekspres pada pukul 9.10 WIB petugas masih mengevakuasi truk angkutan batu bara karena menghalangi lalu lintas  dari arah Mendalo.

"Saya perkirakan sangat lama ini, karena tumpahan batu bara cukup lumayan banyak dan menggangu kendaraan lain,''tambah Iman.


truk angkutan batu bara terguling--

Surati Kementrian ESDM

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM.

Kali ini Ditlantas Polda Jambi meminta kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi. 

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya dari hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan adanya angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 - 9 Oktober 2023.

"Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar," ujarnya, Jumat (13/10).

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara yaitu pelanggaran jam operasional sebanyak 26 kendaraan, pelanggaran muatan atau tonase sebanyak 21 kendaraan dan pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: