Kejari Tanjabtim Sita 1 Box Besar Berisi 249 Dokumen dari Kantor Baznas
Kejaksaan Negeri Tanjabtim menyita 1 box besar berisi dokumen usai menggeledah kantor Baznas Tanjabtim Rabu (11/10/2023)-Foto: Maulana/Jambi Ekspres-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim menyita 249 dokumen dalam 1 box besar usai menggeledah Kantor Baznas Kabupaten Tanjabtim pada Rabu (11/10) siang.
Penggeledahan ini menyusul setelah penetapan tersangka dan menahan mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim pada tanggal 14 September 2023 lalu.
Dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Bambang, dan dikawal ketat oleh aparat keamanan, penggeledahan tersebut berjalan cukup lama.
Sejak pagi hingga pukul 12.07 WIB, akhirnya pihak Tim Kejari Kabupaten Tanjabtim keluar membawa boks besar yang berisikan ratusan berkas dokumen.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Bambang saat diwawancarai usai penggeledahan mengatakan, bahwa penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim dan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjabtim tanggal 04 Oktober 2023.
"Penggeledahan itu juga didampingi oleh Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim periode saat ini, dan disaksikan langsung oleh Lurah Rano dan Ketua RT 09. Aparat keamanan juga kita libatkan untuk mengawal penggeledahan ini," katanya.
Bambang menjelaskan, bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) kegiatan Baznas Kabupaten Tanjabtim di tahun 2016 sampai 2021.
"Kita melakukan pengambilan dokumen di Kantor Baznas Tanjabtim terkait dengan kegiatan penyaluran dan ZIS di tahun 2016 sampai 2021," jelasnya.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim di persidangan.
"Kemudian terkait dengan apakah nanti akan ada tersangka baru, pihaknya nanti akan menginformasikan kembali kepada awak media," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: