Gubernur Jambi Sambut Positif Disahkan UU ASN

 Gubernur Jambi Sambut Positif Disahkan UU ASN

Gubernur Jambi Al Haris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDGubernur Jambi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Al Haris menyambut positif UU ASN yang disahkan oleh DPR RI.

Menurut Haris, UU ASN yang baru ini akan menjadi payung hukum terhadap ASN dan honorer.

“UU ini jelas bahwa tidak ada lagi pemberhentian tenaga honorer secara masal bagi yang sudah terdata saat ini,” ucap Haris.

Kemudian, pemerintah akan konsisten membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya.

“Bagi para ASN juga mempermudah pindah antar instansi yang selama ini ribet,” ujarnya.

Mantan Bupati Merangin dua periode itu, juga menyebut, kalau selama ini TNI Polri bisa masuk ke sipil, sekarang ini ASN juga bisa masuk ke mereka dengan tenaga tertentu misalnya tenaga keuangan dan sebagainya.

“Ada banyak kemudahan saya lihat di dalam UU ASN itu termasuk komisi ASN yang dibubarkan yang selama ini kita selalu meminta izin ke Komisi ASN sekarang tidak lagi,” sebutnya.

Sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan,salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: