>

KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Terkait Sengketa Informasi di BPN Tanjabtim

KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Terkait Sengketa Informasi di BPN Tanjabtim

KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Terkait Sengketa Informasi di BPN Tanjabtim --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Informasi Provinsi Jambi  kembali melakukan  sidang ajudikasi penyelesain  sengketa  informasi antar KANTOR ADVOKAT  ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE  mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ini terkait permintaa informasi soal surat sanggahan dari  PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober  2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung 

Sidang  dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.

Pada sidang ajukasi hari ini agendanya pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan dokumen apa saja  yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut. 

ATH lebih lanjut menjelaskan untuk sidang pemeriksaan setempat ini tetap di hadiri oleh para pihak namun saat melakukan pemeriksaan dokumennya pihak pemohonnya tidak boleh  menyaksikan dokumen tersebut. Hanya majelis komisioner dan panitera yang bisa melihat berkas tersebut.

Hal  ini sebagaimana diatur dalam Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesain Sengketa Informasi Publik. Setelah   pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua  majelis komisioner menyampaikan untuk pemeriksaan setempat hari telah cukup. "Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: