Refleksi Akhir Tahun 2024, KI Jambi Selesaikan 16 Sengketa dan Monev ke 215 Badan Publik
Refleksi Akhir Tahun 2024, KI Jambi Selesaikan 16 Sengketa dan Monev ke 215 Badan Publik --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan refleksi akhir Tahun Komisi Informasi Jambi Tahun 2024, Selasa (31 /12/2024). refleksi akhir tahun dipimpin langsung oleh Ketua Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar dan Koordinator Bidang Kelembagaan Siti Masnidar, Koordinator Bidang Penyeleseian
Sengketa Informasi Zamharir dan Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi danEdukasi Indra Lesmana.
Ahmaf Taufiq Helmi menyampaikan rasa syukur karena secara keseluruhan kegiatan-kegiatan Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2024 telah dilakukan sesuai yang telah direncanakan. Mulai dari kegiatan Penyeleseian Sengketa Informasi, Sosialisasi dan melakukan monitoring dan evaluasi ( Movev) terhadap Badan Publik di Provinsi Jambi.
Koordinasi Bidang Penyelesaian sengketa, Zamharir menyampaikan untuk Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi sepanjang 2024 telah menyelesaikan sebanyak 16 perkara permohonan penyelesaian informasi, badan publik yang dilaporkan mulai dari kepala Desa, Kepsek Ponpes, Kepsek SMA, OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan BUMN.
Untuk pemohon yang mengajukan ada badan hukum, perorangan serta pengacara. Secara umum yang mereka mohonkan masih seputaran pelaksanaan kegiatan badan publik terutama terkait dengan hasil laporan keuangan. Selain itu ada juga yang memohonkan Informasi terkait warkah dan sertifikat tanah. Dalam penyelesaian sengketa ada 4 yang diselesaikan secara ajudikasi, 10 perkara diselesaikan secara mediasi, 2 perkara berkas dicabut saat persidangan serta ada 1 perkara yang pemohonnya tidak puas /tidak terima putusan komisi informasi dan saat ini melakukan upaya banding ke PTUN Jambi.
Siti Masnidar menyampaikan bahwa untuk Bidang Kelembagaan di Tahun 2024 telah melakukan berbagai kegiatan antara lain, pertama memyampaikan laporan kinerja tahun 2023 ke Gubernur, Ketua DPRD, Sekda dan Komisi I DPRD Provinsi Jambi, kedua menyampaikan hasil rekomendasi monitoring dan evaluasi ( Monev) tahun 2023 ke Bupati/Walikota kecuali Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabapaten Tebo yang disampaikan melaui Kepala Dinasnya saja.
Ketiga Monev Keterbukaan Informasi ke 215 dan telah memberikan penghargaan KIP ke 77 badan publik dengan kategori Instansi Vertikal Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi Jambi, PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal Kabupaten/Kota, BUMD dan Pemerintah Desa.
Selain itu juga memberikan 3 orang tokoh keterbukaan informasi yakni Gubernur Jambi, Edi Purwanto Anggota DPR RI dan Hapis Hasbiallah Ketua Komisi DPRD Prov.Jambi serta ke 2 lembaga yakni TVRI Jambi dan RRI Jambi. Keempat melakukan
kegiatan FGD Indeks Keterbukan Informasi Publik ( IKIP) Tahun 2024, kelima melakukan MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, STIE Jambi, Fakultas Usuludin UIN STS Jambi dan TVRI Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: