SAH! Sofyan Ali cs Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Oleh Hakim PN Jambi

SAH!  Sofyan Ali cs Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Oleh Hakim PN Jambi

Sofyan Ali cs Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Oleh Hakim PN Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

Keenam terdakwa yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Diketahui, terdakwa Sofyan Ali merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terima suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Untuk Promo Silakan Klik https://www.mitsubishi-motors.co.id/promo/program-penjualan-mitsubishi-motors-september-2023?utm_source=JambiEkspres&utm_medium=CPM&utm_campaign=XFORCE&utm_term=DIGI_ADS_XFORCE&utm_content=September_2023

Sebagai penyelenggara negara para terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengam jabatannya.

Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa 5 dari 6 terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dalam putusannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama 4 tahun penjara," katanya, Selasa (26/9).

Sementara untuk terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Sainuddin yakni karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana tambahan yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: