Kasus Ketok Palu, Istri Mantan Gubernur Jambi Segera Jalani Sidang Dakwaan
KASUS SUAP : Berkas Rahima cs yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan akan segera disidangkan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan jadwal sidang dakwaan terhadap enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018. Yang dimana kasus ini menyeret istri mantan Gubernur Jambi.
Enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo mengatakan bahwa pihaknya telah menentukan jadwal sidang suap uang ketok palu dengan terdakwa Rahima cs pada 17 Januari 2024 mendatang. "Sidang perdana untuk Rahima dan kawan kawan akan digelar di hari Rabu 17 Januari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum," katanya.
Sidang itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan. Dengan surat dakwaan nomor:01/TUT.01.04/24/01/2024.
Saat ini, Rahima dan Mely Hairia masih mendekam dibalik jeruji besi Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, sedangkan Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon berada di Lapas Klas IIA Jambi.
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Terdakwa Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi, pada Selasa (9/1) lalu
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara para terdakwa, status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor Negeri Jambi. "Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para Terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor, "katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut. "Waalaikumsalam, benar," jawab singkat .
Lanjut Suwarjo, pelimpahan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB. Adapun enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran, para terdakwa akan diadili di tahun 2024.
Diketahui enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
Alfarizi selaku kuasa hukum dari empat terdakwa mengatakan, pihaknya sudah menandatangani berkas terkait pelimpahan berkas perkara kliennya. "Hari ini kita sudah mendatangi berkas untuk pelimpahan berkas, nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk sidangnya," katanya.
Tambah Alfarizi, ia saat ini mendampingi empat terdakwa yakni Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Mely Hairiya.
Lanjut Alfarizi, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan jaksa dari KPK. "Untuk persiapan kedepannya, kita masih mempelajari dengan dakwaan-dakwaan dari KPK," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, enam terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 ini telah di titipkan ke lapas Jambi pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: