>

BPK Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028 - 2031

 BPK Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028 - 2031

BPK Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028 - 2031--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Diputuskan sebagai tuan rumah Konferensi Internasional Lembaga Pemeriksa sedunia pada tahun 2028, yang merupakan periode regional Asia.

Keputusan sebagai tuan rumah international Conference of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) tersebut seusai pertemuan ke-59 Pengurus Organisasi Lembaga Pemeriksa se-Asia atau Governing Board Asian Organization of Supreme Audit Institutions (GB ASOSAI).

Tuan rumah INCOSAI dimaksud menandai Keketuaan BPK pada Organisasi Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) Tahun 2028 – 2031.

Hasil Pertemuan ke-59 GB ASOSAI tersebut akan disahkan pada ASOSAI Assembly ke-16 di India Tahun 2024. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta melalui rilis pers yang diterima Jambi Ekspres mengatakan, keketuaan BPK pada organisasi lembaga pemeriksa sedunia tersebut merupakan yang pertama kali sejak INTOSAI didirikan tahun 1953.

INTOSAI merupakan organisasi lembaga pemeriksa negara-negara sedunia yang bersifat otonom, independen, dan non-politis yang bertujuan mendorong tata kelola sektor publik dengan memperkuat peranan lembaga pemeriksa untuk membantu meningkatkan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel dan kredibel serta memberikan manfaat bagi publik di masing – masing negara

Saat ini, INTOSAI memiliki 195 anggota penuh (full member), 5 anggota rekanan (associate member), dan 2 anggota terafiliasi (affiliate member).

"BPK menjadi anggota penuh INTOSAI sejak 1968. Keketuaan 2022-2025 saat ini dipegang oleh regional Amerika (SAI Brazil), dan keketuaan 2025-2028 oleh regional Afrika (SAI Mesir)," tandas Rio Tirta Jum'at (22/9).

Sementara itu, dalam rangka menjalin dialog positif dan mendorong optimalisasi penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Peningkatan Kualitas JDIH, memberikan pemahaman mengenai Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, serta untuk meningkatkan mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan, BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengundang 12 entitas pemerintah daerah yang ada di wilayah Provinsi Jambi, dalam kegiatan Workshop dengan Tema Sinergi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, dengan Entitas se-Provinsi Jambi, untuk Percepatan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, dan Peningkatan Kualitas Layanan Pemberian Informasi Hukum.

Kegiatan workshop ini dibuka dan diawali dengan sambutan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA. Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berkaitan dengan proses percepatan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergitas antara BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugiaan Negara/Daerah pada Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK," kata Rio Tirta Kamis (21/9) lalu.

Dalam kegiatan workshop ini, BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengundang Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, S.H., C.L.A., CFrA, CSFA., sebagai keynote speaker.

Dalam penyampaian keynote speech-nya, Akhmad Anang Hernady menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat memperkaya pemahaman pemerintah daerah dan pelaksana BPK terkait penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, mengembangkan solusi dan inovasi atas hambatan atau permasalahan yang ditemukan dalam percepatan penyelesaian kerugian daerah, serta meningkatkan peran dan kerja sama JDIH di lingkungan BPK dan seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jambi dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

"Peserta kegiatan workshop adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah serta para pejabat tinggi pratama dari seluruh entitas pemerintah daerah Se-Provinsi Jambi," jelasnya.

Workshop ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Negara dan Daerah BPK, Etty Herawati, S.H., M.H., C.L.A., CSFA, ERMCP, Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail S.E., Ak., CA, ERMAP, Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum BPK, Herny Yanuarni S.H.,M.M, C.L.A., CSFA., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Toman Pasaribu, S.H., M.H., serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Nurjanah, S.H., M.H., sementara yang bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini adalah Pemeriksa Madya BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Saut Maruli Tua Siringo-Ringo, S.E, M.Acc., Ak., CSFA, CA, dan Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Dr. Reza Hendra Wibowo S.Ikom., M.M. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: