Kepala SKK Migas: Menuju Target 2030, Pengeboran 1000 Sumur Pertahun Setelah 2025

 Kepala SKK Migas: Menuju Target 2030, Pengeboran 1000 Sumur Pertahun Setelah 2025

Menuju Target 2030, Pengeboran 1000 Sumur Pertahun Setelah 2025-ilustrasi-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Selama masa transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan (EBT) dengan sedikit emisi, minyak dan gas bumi masih menjadi andalan pemenuhan energi di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah terus mengupayakan kebutuhan BBM dalam negeri menambah cadangan yang ada dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi cekungan migas yang belum terekplorasi.

"Untuk memenuhi kebutuhan migas, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 diantaranya masih belum dieksplorasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sambutannya pada cara ICIUOG 2023 di Bali, Kamis (21/9).

Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik.

Selain kegiatan eksplorasi, mulai tahun 2023, Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

Pemerintah menawarkan wilayah kerja baru kepada investor dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik, antara lain:

1.Perbaikan pembagian ekuitas antara pemerintah dan kontraktor, memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50%

2.Skema kontrak fleksibel yang berlaku untuk pengaturan cost recovery dan gross split untuk aktivitas konvensional dan non-konvensional

3.10% bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan dan DMO dengan ICP 100% sepanjang periode PSC

4.Fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi

5. Insentif, termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan dan

6. Kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).

"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas," jelas Arifin.

Pernyataan senada diungkapkan Kepala SKK Migas Dwi Soecipto, dukungan Pemerintah dengan membuka peluang investasi yang penting seperti fleksibilitas dalam hal fiskal dan lain-lain membuat kegiatan dan investasi migas telah tumbuh melebihi target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: