Pentingnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp 16.800 Manfaatnya Rp 42 juta
Pentingnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp 16.800 Manfaatnya Rp 42 juta --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hingga Agustus 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah menyalurkan klaim sebanyak Rp 6,2 miliar kepada masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.
Penyaluran santunannya tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov Jambi memberantas masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi, dimana melalui aksi nyata Gubernur Jambi, Al Haris pada tahun 2022 telah mendaftarkan pekerja rentan sebanyak kurang lebih 78 ribu orang, melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, M. Syahrul saat berdialog bersama awak media yang berlangsung di Dine & Chat, Senin (18/9/2023) yang juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama serta para Kepala Bidang di BPJS Ketenagakerjaan Jambi.
Melalui program BKBK Pemprov Jambi tersebut, seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Tercatat ada 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan BKBK yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp 100 juta per desa/kelurahan dan program ini sangat menyentuh bagi masyarakat yang perekonomiannya sangat minim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, M. Syahrul mengatakan, pekerja sangat penting bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 perbulannya, peserta bisa mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta. Apabila terjadi resiko ketika kepala keluarga meninggal, bahkan apabila terjadi bunuh diri pun akan disantuni oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi ketika kepala keluarga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta, sehingga bisa menghidupi keluarganya dengan layak. Setidaknya itulah salah satu upaya pak gubernur kita untuk memutus rantai kemiskinan,” jelasnya.
Sampai dengan sekarang, perlindungan yang dicover oleh Pemprov Jambi dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tercatat ada sebanyak 117. 150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. "Angka penerima manfaat program BKBK ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima," terang Syahrul.
Menurut Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi. Pada tahun 2023 ini Gubernur Jambi menambah lagi sebanyak 5 persen, sehingga menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, itu sudah disetujui dan akan segera berjalan mulai tahun ini.
Walaupun demikian, hingga saat ini baru mencapai 53 persen dari potensi yang ada dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, masih 47 persen tenaga kerja yang belum dicover. Dinilai masih banyak perusahaan atau pelaku usaha di Provinsi Jambi yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami meminta semua stakeholder atau pemerintah di Provinsi Jambi untuk mendorong perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK, karena apabila perusahaan tidak menunaikan kewajiban, maka akan sanksi pidananya,” imbuhnya. (kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: