>

Besok, Aktivitas Angkutan Batu Bara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

Besok, Aktivitas Angkutan Batu Bara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi

angkutan batu bara kembali dibuka besok 10 September 2023--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Diskresi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batu bara akan dicabut pada Minggu 10 September 2023 besok.

Diketahui sebelumnya, penghentian aktivitas angkutan batu bara di jalan Nasional Provinsi Jambi dilakukan sejak 2 hingga 6 September 2023.

Akan tetapi, diskresi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batu bara masih dilanjutkan hingga Jumat (8/9) kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, deskripsi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara ini dicabut karena sudah ada upaya-upaya perbaikan jalan.

Selain itu, terdapat komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan.

"Dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan diskresi kepolisian, bahwasanya sudah ada upaya-upaya perbaikan jalan dan komitmen bersama untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya," terangnya, Sabtu (9/9).

Dhafi menyampaikan, bahwa diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di jalan umum terhitung tanggal 10 September 2023 dinyatakan dicabut.

Dengan catatan, kata Dhafi, para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku.

"Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran di kemudian hari, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali," tegasnya.

Keputusan ini tertuang ke dalam sebuah surat edaran Ditlantas Polda Jambi Nomor B/3309/IX/REN.5./2023 yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, tanggal 09 September 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B/IUP-OP dan jasa transportir batubara pemilik IPP/IUJP/IUP-OPK. 

Diketahui sebelumnya, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara, melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara.

Dhafi mengatakan, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari. 

Keputusan kepolisian terkait pemberhentian angkutan batubara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: