Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pembonceng Sepeda Motor Laka Pemayung Kurang Dari 24 Jam
Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan pembonceng sepeda motor laka Pemayung kurang dari 24 jam.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan pembonceng sepeda motor laka Pemayung kurang dari 24 jam.
Kecelakaan terjadi antara dua kendaraan sepeda motor BH-3317-BY vs Sepeda motor tanapa nopol di Jalan Muara Bulian - Jambi Rt.02 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menyebabkan salah satu pembonceng sepeda motor meninggal dunia. hak santunan diberikan kepada ahli waris yang sah pada Kamis, 31/8/2023
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan belasungkawanya atas kejadian tersebut.
“Kejadian kecelakaan di pemayung antara sepeda motor dengan sepeda motor dilaporkan pihak kepolisian unit laka lantas Batanghari kepada Jasa Raharja di kesempatan pertama. Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Donny.
Jasa Raharja sampaikan santunan korban meninggal dunia alm. Jasmin yang merupakan pembonceng sepeda motor alami kecelakaan di pemayung kepada isteri korban ibu Mislamah sebagai ahli waris sah, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta bersifat non tunai ditrasnfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan.
Hak santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dari dana sumbangan wajib kendaraan lawan saat terjadi kecelakaan. “santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 yakni pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraan yang dikendarai” tutup donny.
Pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayan yang cepat kepada masayarakat.
Seluruh insan Jasa Raharaja berusaha menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: