Tahun 2023 Pemkab Kerinci Terima 837 Formasi PPPK

 Tahun 2023 Pemkab Kerinci Terima 837 Formasi PPPK

Diujung masa kepemimpinan, Bupati Kerinci, H Adi Rozal masih tetap memperhatikan tenaga Honorer Kerinci. Melalui BKPSDM Kerinci, pada tahun 2023 ini Pemkab Kerinci menjadi salah satu daerah yang kebagian formasi PPPK terbanyak di Provinsi Jambi.--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Diujung masa kepemimpinan, Bupati Kerinci, H Adi Rozal masih tetap memperhatikan tenaga Honorer Kerinci.

Melalui BKPSDM Kerinci, pada tahun 2023 ini Pemkab Kerinci menjadi salah satu daerah yang kebagian formasi PPPK terbanyak di Provinsi Jambi.

Untuk tahun 2023 ini Kabupaten Kerinci kebagian 837 Formasi, yang terbagi atas 553 formasi guru, 190 tenaga kesehatan dan 94 formasi tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, melalui Kabid Pengadaan, Kepangkatan Mutasi dan Pensiun BKPSDM, Affan membenarkan untuk tahun 2023 ini Kabupaten Kerinci kebagian 837 formasi PPPK.

"Penyerahan Formasi diserahkan secara bersama kepada Kepala Daerah di Indonesia pada 3 Agustus 2023 lalu,"ungkapnya.

Untuk tahun ini, lanjutnya atas intruksi dari Bupati Kerinci, H Adi Rozal pihaknya berhasil memperjuangkan jumlah Formasi PPPK di Kerinci, terbukti akan peningkatan jumlah Formasi dari tahun 2022 lalu.

"Tahun 2022 lalu, formasi guru 503, Kesehatan 36, penyuluh atau teknis 33. jumlahnya naik tahun ini, terutama formasi teknis yang penggajiannya dari daerah,"katanya.

Pendaftatan Seleksi PPPK, lanjutnya akan dibuka pada 16 September mendatang, pengumuman hasil akhir seleksi pada 1 Desember 2023 mendatang.

"Pasca pindah kewenangan dari Kemendikbud ke BKN, maka untuk tahun ini seleksi didasarkan hasil CAT baik guru dan sebagaijya yang dilaksanakan pihak BKN RI, bertempat di UPT BKN Provinsi Jambi, untuk teknisnya kita masih menunggu dari BKN,"jelasnya.

Ditanya terkait syarat calon peserta, Affan menjelaskan secara umum syaratnya sama dengan syarat pendaftaran sebelumnya. Namun syarat yang paling penting adalah untuk formasi guru peserta harus memiliki 3 tahun Depodik, untuk pelamar kesehatan harus 2 tahun SDMK.

"Sedangkan untuk tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun,"jelasnya.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: