KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Tujuh WBP Lapas Muara Sabak Dapat Pembebasan Bersyarat

Tujuh WBP Lapas Muara Sabak Dapat Pembebasan Bersyarat

Para warga binaan Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak yang mendapat bebas bersyarat menjelang hari Raya Idul Fitri 1447 H-Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Sabak memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan.

Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus upaya reintegrasi sosial agar para narapidana dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Libur Panjang, BKPSDM Ingatkan ASN Tidak Bolos Kerja

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Maskari Utomo, mengatakan tujuh narapidana tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, para warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut juga telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Ongkos Travel Rute Jambi–Kerinci Naik Tajam

"Pada momentum Lebaran tahun ini ada tujuh warga binaan yang mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Seluruhnya telah memenuhi syarat yang ditetapkan," ujarnya.

Maskari menjelaskan, para narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut berasal dari berbagai kasus dengan masa hukuman yang rata-rata telah dijalani sekitar lima tahun bahkan lebih.

"Kami memastikan para narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap berada dalam pengawasan serta wajib mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani masa integrasi di masyarakat," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan sekadar bentuk keringanan hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina sekaligus mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Tujuannya agar mereka bisa kembali ke masyarakat secara bertahap dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.

Maskari juga mengingatkan para warga binaan yang telah memperoleh pembebasan bersyarat agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri.

"Saya berharap setelah kembali ke masyarakat, para mantan warga binaan tersebut dapat menjalani kehidupan yang lebih produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sama," tukasnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: