Hak Santunan Pengendara Motor Laka dengan Truk di Payo Selincah Diterima Ahli Waris

 Hak Santunan Pengendara Motor Laka dengan Truk di Payo Selincah Diterima Ahli Waris

Hak Santunan Pengendara Motor Laka dengan Truk di Payo Selincah Diterima Ahli Waris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara pengendara SPM BH-4393-ZI dan Truck Hino BA-9218-QO di Jalan Lingkar Timur II di Depan Warung Kopi Melly Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah Kecelakaan Jasa Raharja Jambi pastikan hak santunan pengendara sepeda motor kecelakaan dengan Truck di Payo Selincah diterima ahli waris pada Senin, 28/8/2023.

Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Kota Jambiserta memonitoring pemberitaan di media sosial, kecelakaan dua kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan truck tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia, mobile service Cabang Jambi langsung melakukan survei ke rumah ahli waris. Korban dengan nama Muhammad Risky berdomisili di Desa Kumpeh Ulu, Kecamatan Kabupaten Muara Jambi.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Payo Selincah antara sepeda motor dengan truck. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Kota Jambi dan memonitor pemberitaan dari media sosial, kami langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban, kendaran atau truck yang terlibat tersebut membayarakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka jika terjadi kecelakaan truck tersebut dapat memberikan pertangungjawaban kepada pihak ketiga kendaraan lawan terlibat kecelakaan” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. “Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor Muhammad Risky diterima Cashless atau melalui transfer rekening kepada Ibu Linda Malini (ibu korban) selaku orang tua ahli waris yang sah” ujar Donny

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan berkolaborasi dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: