>

KPU Bungo Tetapkan Dedy - Dayat Ungguli Jumiwan - Maidani Sebanyak 220 Suara

KPU Bungo Tetapkan Dedy - Dayat Ungguli Jumiwan - Maidani Sebanyak 220 Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara --

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (7/4/2025).

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Bungo Armidis, dihadiri para komisioner KPU Bungo, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Bungo, Staf Ahli Bupati, serta undangan lainnya.

Ketua KPU Bungo Armidis dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum pleno ini adalah forum resmi secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten.

BACA JUGA:Dedy-Dayat Unggul di Pilkada Bungo, Ini Kata Ketua DPW PAN Jambi

“PSU ini bertepatan dengan moment lebaran secara waktu mungkin banyak menyita waktu teman teman penyelenggara dan stakeholder karena persolan PSU,” ungkapnya.

Rapat pleno ini hanya membacakan hasil perolehan suara untuk 8 kecamatan yang menggelar PSU. Namun KPU tetap membacakan jumlah suara keseluruhan perolehan suara masing-masing Paslon baik yang tidak dilakukan PSU maupun untuk 21 TPS PSU.

BACA JUGA:Meski Kalah PSU di 21 TPS, Tapi Suara Dedy-Dayat Bertambah Signifikan, Ini Datanya

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing Paslon, khusus di 21 TPS yang dilakukan PSU, pasangan Dedy-Dayat memperoleh sebanyak 2.424 suara. Sedangkan pasangan Jumiwan - Maidani sebanyak 4.974 suara.

Usai menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil PSU, usia jeda sholat magrib KPU Bungo melanjutkan rapat pleno penetapan hasil perolehan suara masing-masing Paslon.

BACA JUGA:Menangi Pilkada Bungo, Cabup Dedy Putra Tetap Tunggu Perhitungan Resmi KPU

Hasil penetapan perolehan suara hasil Pilkada Bungo baik sebelum diputuskan PSU maupun pasca dilakukan PSU dibacakan oleh Ketua KPU Armidis.

Didalam keputusan yang dibacakan, pasangan Dedy - Dayat memperoleh sebanyak 95.845 suara. Sedangakan pasangan Jumiwan - Maidani meraih sebanyak 95.625 suara.

Dengan demikian pasangan Dedy - Dayat berhasil mengungguli pasangan Jumiwan - Maidani dengan 220 suara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: