>

Pengendara Sepeda Motor Laka di Desa Pondok Meja Terjamin Jasa Raharja, Santunan Diterima Ahli Waris

Pengendara Sepeda Motor Laka di Desa Pondok Meja Terjamin Jasa Raharja, Santunan Diterima Ahli Waris

Pengendara Sepeda Motor Laka di Desa Pondok Meja Terjamin Jasa Raharja, Santunan Diterima Ahli Waris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengendara sepeda motor BH-3991-IJ meninggal dunia akibat kecelakaan dengan truck BH-8425-GU di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km. 13 Rt. 19 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Pengendara sepeda motor kecelakaan Desa Pondok Meja terjamin Jasa Raharja, santunan tersampaikan kepada ahli waris, Senin, 28/8/2023.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat PT. Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja penyelesaian santunan meninggal dunia. Salah satu parameter dalam penyelesaian santunan meninggal dunia adalah target kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia harus diterima oleh ahli waris yang berhak maximal 3 hari dari tanggal kecelakaan/ meninggal dunia.

PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian santunan korban kecelakaan Kampung Baru lebih cepat dari target yang ditentukan,“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/ dari meninggal dunia kurang dari 3 hari, penyelesaian  santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor laka di Desa Pondok Meja terjadi Sabtu tegah malam dan senin Pagi persyaratan berkas pengajuan lengkap saat dilakukan survei jemput bola, hak santunan segera di proses” awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi .

“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan di Desa Pondok Meja, semoga keluarga pengendara motor alm. M. Afgani Adam diberikan ketabahan, saya bersyukur berkas pengajuan santunan saat dilakukan jemput bola lengkap sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan via transfer rekening ahli waris yakni Bapak Holil selaku orang tua yakni ayah korban” tutur Donny

Penyelesaian santunan meninggal  dunia  dapat diterima oleh ahli waris merupakan hak nya sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964, berhak diberikan santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas pertangunugn jwaban kepada pihak ke-3 dari kendaraan lawan saat kejadian kecelakaan ,artinya santunan berasal dari Sumbangan wajib mobil Tuck lawan kecelakaan pengendara sepeda motor “ akhir penjelasan Donny .

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Serta kinerja insan jasa raharaja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: