>

Anda Karyawan Bokek? Cairkan Saja BPJS Tanpa Resign

Anda Karyawan Bokek? Cairkan Saja BPJS Tanpa Resign

Saldo JHT BPJS bisa dicairkan tanpa harus resign--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Anda karyawan bokek? Coba cairkan BPJS Ketenagkerjaan tanpa harus resign.

Jika ada cerita bahwa mencairkan BPJS hanya bisa dilakukan saat seorang karyawan berhenti bekerja atau pensiun, tentu ini tidak lagi berlaku jika anda mengajukan pencairan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Anda bisa mengajukan JHT dengan catatan, ini tak bisa cair 100 persen, hanya 10 persen atau 30 persen saja, lumayan untuk mengatasi kebuntuan dana.

Pencairan 30 persen bisa dilakukan jika seorang karyawan peserta BPJS ingin memenuhi kebutuhan dan membeli rumah, baik itu pembelian secara kredit maupun tunai.

Bagaimana dengan sisanya? ini baru bisa dilakukan pencairannya saat anda sudah berhenti bekerja atau saat sudah pensiun.

Mencairkan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mengecek dulu saldo BPJS anda. Bisa dilakukan melalui handphone.

Berikut Langkah Cek Saldo BPJS Tenagakerjaan Via HP

1.    Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2.    Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
3.    Masuk ke Menu Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ, Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
4.    Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
5.    Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagkerjaan 10 Persen

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
7. Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%.
8. Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagkerjaan 30 Persen

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
8. Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan.
9. Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Prosedur Klaim JHT 30%

Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:

1.Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.

2.BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.

3.Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.

4.Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.


Kriteria Umum Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:


a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. (dpc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: