2.000 Petani Sawit Jambi Melenggang Tembus Pasar Eropa karena Kantongi Sertifikat Sakti Ini
Ilustrasi petani sawit-Dokumentasi Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Lebih dari 2.000 petani swadaya sawit di Provinsi Jambi dipastikan melenggang tembus pasar Uni Eropa karena telah kantongi sertifikat sakti bernama sertifikat RSPO.
Pemberlakuan European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) 16 Mei 2023 lalu dan diterapkan 18 bulan setelah ini, telah membuat negara-negara Uni Eropa membuat syarat ketat menerima impor produk sawit dan turunannya terutama asal RI.
EUDR mengatur agar semua eksportir memastikan bahwa produk sawit yang dijual ke negara anggota Uni Eropa tidak berasal aktivitas kebun yang menggundulkan hutan dan menebang pohon hutan.
Sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) merupakan sertifikasi perkebunan sawit yang diberikan kepada petani swadaya sawit yang telah menerapkan standar berkelanjutan pada aspek sosial dan lingkungan. Secara otomatis ini akan memenuhi syarat kebijakan EUDR.
Direktur Yayasan Setara, Nurbaya Zulhakim mengatakan, sertifikat RSPO merupakan langkah penting untuk memberikan jaminan kepemilikan lahan yang lebih jelas.
Lebih dari 2.000 petani swadaya sawit Jambi itu telah mendapatkan pelayananan gratis penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).
Melalui STBD akan diketahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah hingga data teknis kebun kainnyta.
Langkah ini sejalan pula dengan visi untuk menciptakan dasar yang kuat bagi pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Tak hanya sertiifkat RSPO, petani swadaya sawit Jambi itu juga telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk meningkatkan daya saing sawit petani di pasar dunia, mengurangi gas rumah kaca, serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Tentu saja angka 2.000 ini belumlah besar dibanding jumlah petani sawit Jambi yang dikutip Jambi Ekspres berdasarkan data BPS Provinsi Jambi tahun 2018, telah mencapai 44.851 petani.
Namun terus bertambahnya jumlah petani swadaya sawit Jambi yang mengantongi sertifikar RSPO dan IPSO kata Nurbaya, menunjukkan bahwa komitmen mereka terhadap praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan terus bertambah.
"Langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam menciptakan industri kelapa sawit yang lebih baik," ujarnya dikutip dari keterangan resmi panitia Pertemuan Multipihak Menuju Sawit Berkelanjutan yang Dapat Bersaing di Pasar Global Kabupaten Batanghari Jambi yang diselenggarakan kerjasama Kaoem Telapak dan Yayasan Setara.
Dalam konteks dukungan, Nurbaya Zulhakim juga menyoroti peran pemerintah dan perusahaan. "Kami melihat peran mereka sebagai pemimpin dalam membentuk arah industri kelapa sawit," katanya.
Katanya, kolaborasi yang solid antara pemerintah, perusahaan, dan petani dapat menciptakan perubahan yang signifikan dalam industri kelapa sawit.
“Dengan langkah-langkah yang konkret dan komitmen nyata, Provinsi Jambi dapat memimpin perjalanan menuju praktik pertanian yang lebih baik, yang berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan perekonomian regional,” lanjutnya.
Sementara itu, Mardi Minang Sari, Presiden Kaoem Telapak, sebuah Organisasi Non-Pemerintah yang berfokus pada isu-isu lingkungan, menambahkan bahwa pemberlakuan EUDR, walaupun membawa dampak pada petani sawit swadaya, sebenarnya memberikan peluang bagi perubahan yang lebih baik dan berkelanjutan dalam industri sawit di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
“EUDR memang akan berdampak pada petani sawit swadaya. Namun, kita tidak perlu terlalu khawatir. Sebaliknya, kita harus melihat momentum ini sebagai langkah pembenahan komoditi sawit yang lebih berkelanjutan di Indonesia." jelasnya.
EUDR mendorong untuk mengambil langkah positif menuju praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan.
Dalam dunia yang semakin sadar akan keberlanjutan, langkah ini menjadi semakin penting.
Mardi Minang Sari melihat EUDR sebagai panggilan untuk memperbaiki kualitas produk dan meningkatkan praktik pertanian secara keseluruhan.
Ia juga menyoroti isu kepemilikan lahan yang menjadi masalah tahunan. Dalam pandangannya, memiliki jaminan kepemilikan lahan yang jelas adalah fondasi yang diperlukan dalam membangun industri kelapa sawit yang stabil dan berkelanjutan di Jambi.
"Kepastian kepemilikan lahan adalah kunci untuk membangun dasar yang kuat bagi pertumbuhan industri kita." Lanjutnya lagi.
Dalam kesempatan ini, Subhan, Kepala Bidang PSDA BAPPEDA Provinsi Jambi menambahkan, saat ini Jambi telah terpilih sebagai pilot project penelitian unggulan sawit 4.0 yang dilaksanakan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Terpilihnya Jambi dilatarbelakangi oleh posisi Provinsi Jambi sebagai penghasil kelapa sawit utama di Indonesia dengan sebagian besar berasal dari perkebunan milik petani.
Subhan mengatakan, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan, ikut menjadi langkah positif dalam mendukung pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan di Jambi.
Tidak hanya untuk menghadapi perubahan peraturan, tetapi juga perubahan dalam budaya dan pola pikir industry, lanjutnya lagi. (dpc/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: