PT Jasa Raharja dan Kepolisian Pasang Himbauan Keselamatan 6 Titik Rawan Laka di Wilayah Kota Jambi

PT Jasa Raharja dan Kepolisian Pasang Himbauan Keselamatan 6 Titik Rawan Laka di Wilayah Kota Jambi

PT Jasa Raharja dan Kepolisian Pasang Himbauan Keselamatan 6 Titik Rawan Laka di Wilayah Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Cabang Jambi bersama Satlantas Polres Kota Jambi melakukan kegiatan pemasangan papan rambu himbauan keselamatan lalu lintas.

Pemasang rambu himbaua tersebut dilakukan Pada 6 titik daerah Rawan Kecelakaan Wilayah Kota Jambi. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili oleh Mobile Service Cabang Jambi beserta anggota unit laka lantas Polresta Kota Jambi memasang papan himbauan pada Senin, 21/8/2023.

Adapun tujuan dilaksanakan giat ini adalah dalam rangka meningkatkan keselamatan dan usaha pencegahan laka lantas sehingga angka kecelakaan di 6 titik rawan pemasang rambu tersebut dapat menurun. Dengan harapan masyarakat dapat lebih berhati-hati saat melewati daerah rawan kecelakaan sesuai pesan yang tertulis dalam papan rambu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambim Donny Koesprayitno menyampaikan bahwa, ‘’Sienergi antara JSa Rahraja dengan Unit Laka LAntas searah terkait dilakukan berbagai upaya preventif atau pencegahan terjadinya laka lantas dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang melewati daerah titik rawan laka yakni dengan memasang papan rambu himbaun bertuiskan hati-hati berkendara rawan kecelakaan.’’

Data Blackspot Satlantas Polresta Jambi menyimpulkan ada 6 titik rawan laka lantas di wilayah Kota Jambi yaitu, Jalan Lingkar Barat 3, Jalan Lingkar Timur 1 Pall Merah, Jalan Masda Surya Darma Pall 8, Jalan Surya Darma Pall 5, Jalan Lingakar Timur I Pall Merah dan jalan Lingkar Selatan arah Palembang. Diharapkan dengan pemasangan papan rambu rambu keselamatantersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati saat melewati daerah rawan kecelakaan yang berdampak berkurangnya kasus kecelakan lalu lintas dan fatalitas korban.

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: