Tanjabtim Kembali Buka Seleksi PPPK, Tenaga Guru 186 Formasi, Kesehatan 60 Formasi

Tanjabtim Kembali Buka Seleksi PPPK, Tenaga Guru 186 Formasi, Kesehatan 60 Formasi

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjabtim kembali dibuka tahun 2023 ini. Dimana ada sebanyak 246 formasi yang bakal dibuka.

Seperti yang dikatakan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha, bahwa untuk PPPK tenaga guru sebanyak 186 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 60 formasi. Dan saat ini tinggal menunggu jadwal yang diusulkan BKN ke ManPAN.

“Kalau MenPAN sudah mengeluarkan rekomendasi jadwal ke BKN, nanti BKN akan menyurati daerah untuk pelaksanaan pembukaan seleksi PPPK,” katanya.

Untuk perkiraan di bulan September 2023 ini seleksi PPPK untuk Kabupaten Tanjabtim akan dibuka. Kalau berdasarkan usulan untuk jadwal pelaksanaannya pada tanggal 16 September, namun pihaknya masih menunggu apakah tanggal yang diusulkan disetujui MenPAN atau tidak.

“Kalau usulan itu, bisa jadi disetujui MenPAn lebih cepat, dan bisa jadi lebih lambat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Angga menjelaskan, bahwa kemungkinan pelaksanaan seleksi PPPK khusus tenaga guru sedikit berbeda dibandingkan tahun 2022 lalu. Jika tahun lalu menggunakan sistem observasi penilaian sekolah dan dinas, tapi untuk tahun ini kemungkinan akan menggunakan sistem CAT sama dengan tenaga kesehatan.

“Tapi kita belum mengetahui apakah ujiannya untuk PPPK tenaga guru sistem CAT UNBK atau memang sistem CAT BKN. Tapi untuk tenaga kesehatan tetap CAT BKN seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Angga, untuk teknis pelaksanaannya pihaknya masih belum bisa memastikannya apakah berubah atau tidak tahun ini. Yang jelas menurut informasi terakhir itu CAT UNBK, terkait teknisnya apakah nanti menggunakan Passing Grade atau afirmasi pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknisnya.

“Kita tidak tahu nih bagaimana teknisnya, jadi kita tunggu saja juknisnya turun dari masing-masing kementerian,” tukasnya. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: