Perkara Tol Japek, 2 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Perkara Tol Japek, 2 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Perkara Tol Japek, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. \

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Kamis(10/08/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 2 orang Direktur Utama sebagai saksi yaitu yang pertama seorang Direktur Utama pada PT Citra Angkasa Persada dan juga seorang lagi Direktur Utama pada PT Jasa Marga dengan periode Tahun 2016.

“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada berinisial atas nama S, serta seorang Direktur Utama pada PT Jasa Marga Tahun 2016 berinisial atas nama AW.”, ujar Kapuspenkum. Kamis(10/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.”, tambah Tim Penyidik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: