Perkara Tol Japek, 8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Perkara Tol Japek, 8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Perkara Tol Japek, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 8 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 8 orang sebagai saksi pada hari Selasa(01/08/2023) yaitu Saksi yang berinisial atas nama DA, IB, JRPS, H, S, FH, DC, serta GS.

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas nama DA yang merupakan Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018, saksi berinisial atas nama IB yang merupakan Direktur Utama PT The Master Steel, saksi berinisial atas nama JRPS yang merupakan Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, saksi berinisial atas nama H yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Wajatama, saksi berinisial atas nama S yang merupakan Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, FH yang merupakan Direktur Utama PT Inter World Steel, saksi berinisial atas nama DC yang merupakan Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia, serta saksi berinisial GS yang merupakan Direktur Utama PT Trocon Indah.", jelas Tim Penyidik. Selasa(01/08)

Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya delapan orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.", ujar Tim Penyidik.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: