Perkara Tol Japek, 6 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Perkara Tol Japek, 6 Orang Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Perkara Tol Japek, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Kamis(03/08/2023) yaitu Saksi yang berinisial atas nama HL, S, HPS, BP, K, THT.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama HL yang merupakan Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, S yang merupakan Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk)., HPS yang merupakan Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, BP yang merupakan Konsultan Quantity Surveyor, K yang merupakan Direktur Utama PT Farika Beton, THT yang merupakan Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.", jelas Tim Penyidik. Kamis(03/08)

Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.", ujar Tim Penyidik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: