Bos Sawit Bungo Jadi Tersangka, Harta Disita Ditjen Pajak Akibat Tak Lapor SPT dan Tak Setor PPN

Bos Sawit Bungo Jadi Tersangka, Harta Disita Ditjen Pajak Akibat Tak Lapor SPT dan Tak Setor PPN

Tak lapor SPT dan tak setor PPN seorang pengusaha sawit Bungo jadi tersangka-Foto: Istimewa-

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seorang bos sawit yang punya usaha di Kabupaten Bungo inisial M hartanya disita oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui penetapan Pengadilan Negeri Padang.


Dilansir dari www.bungopos.com, penyitaan ini terkait dengan perbuatan M yang telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak.


Tak hanya itu, M juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN yang telah dipungut selama masa pajak November 2019 sampai dengan Desember 2020.


Adapun perbuatan M telah pula merugikan negara senilai Rp1.686.170.305,00.


Bos sawit yang usahanya CV BP bidang perdagangan TBS sawit ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, Provinsi Jambi. Status M dalam perusahaan itu adalah direktur.


Adapun penyidik Pengadilan Negeri Padang menyita harta M guna memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan M pada pendapatan negara.


M juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melewati gelar perkara yang dilakukan di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi serta dengan Korwas PPNS Polda Jambi,


Melalui siaran pers, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan mengungkapkan, harta M yang telah disita nilainya Rp500 Juta.


"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap CV BP, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan tandan buah segar (TBS) sawit," ujar Marihot dikutip Bungo Pos Selasa (8/8/2023) dari siaran pers.


Adapun dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh M selaku Direktur CV BP yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


"Perbuatan tersangka berupa tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," lanjut Marihot.


Dua alat bukti juga telah ditemukan penyidik sesuai dengan syarat KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.


Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga sedang menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.


Marihot juga menyampaikan pesan Kanwil Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi agar semua masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tidak main-main dengan kewajibannya menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan. (*)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: