Kementerian ESDM Segera Implementasikan Bahan Bakar Nabati Bioetanol E5, Tahap Awal Kota Surabaya dan Jakarta
Kementerian ESDM Segera Implementasikan Bahan Bakar Nabati Bioetanol E5, Tahap Awal Kota Surabaya dan Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengimplementasikan penggunaan campuran Bioetanol 5 persen pada bensin, atau E5. Penggunaan bahan bakar E5 tahun ini akan dilaksanakan secara terbatas, yakni di Jakarta dan Surabaya.
"Pemerintah akan mulai merealisasikan pemanfaatan bioetanol melalui implementasi E5 di wilayah Surabaya dan sekitarnya serta wilayah tertentu lainnya mulai tahun ini. Hasil implementasi pada area terbatas ini akan direviu untuk menjadi bahan pelajaran dalam menyiapkan implementasi bioetanol pada area dan skala lebih besar", ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Yudo Dwinanda Priaadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi Penggunaan Campuran Bioetanol 5% Pada Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (E5) di Jakarta, Selasa (1/8) lalu.
Yudo mengatakan implementasi E5 yang akan dimulai tahun ini di Surabaya mencakup segmen bensin dengan oktan number 95.
Adapun penyiapan sarana dan fasilitas penyaluran yang telah diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga meliputi modifikasi fasilitas blending di Integrated Terminal Surabaya dan 10 (sepuluh) SPBU di wilayah Surabaya serta saat ini sedang disiapkan pada 5 (lima) SPBU di wilayah Jakarta.
"Kami sangat mengapresiasi upaya seluruh pihak yang terlibat, yang terus mendukung upaya transisi energi melalui upaya pencampuran BBN jenis Bioetanol, implementasi E5 di Surabaya merupakan langkah kecil yang akan menentukan pencapaian implementasi bioetanol selanjutnya", pungkas Yudo.
Sebelumnya, untuk memastikan performa penggunaan campuran bahan bakar nabati jenis bioetanol di dalam kendaraan, telah dilakukan serangkaian pengujian termasuk uji jalan hingga 15.000 km oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" menggunakan bahan bakar gasoline RON 95 dari PT Pertamina Patra Niaga dan serta Bioetanol dari PT Energi Agro Nusantara (Enero)yang hasilnya memenuhi kriteria pada aplikasi kendaraan bermotor jenis bensin.
Selain itu telah ditetapkan Standar dan Mutu (spesifikasi)Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di Dalam Negerioleh Ditjen Migas.Tim Studi Bioetanol ITB juga telah memberikan rekomendasi untuk implementasi E5.
Sebagaimana diketahui, subtitusi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bahan bakar nabati (BBN) merupakan upaya strategis Pemerintah dalam mengurangi defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor BBM, sekaligus meningkatkan bauran energi baru terbarukan di Indonesia. Pada 2022, realisasi energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi primer mencapai sebesar 12,3%.
Diperlukan upaya sangat keras untuk mengejar pencapaian target bauran EBT sebesar 23%di tahun 2025, diantaranya melalui peningkatan substitusi BBM jenis bensin oleh bioetanol. Konsumsi BBM menunjukkan tren yang semakin meningkat. Menurut data, konsumsi BBM jenis bensin di tahun 2022 mencapai sekitar 36 juta kL atau 51% dari konsumsi BBM, sementara impor bensin mencapai 22 juta kL atau lebih dari 70% konsumsi bensin.
Upaya pengurangan impor bensin melalui pemanfaatan bioetanol telah menjadi perhatian sangat serius oleh pemerintah, antara lain dengan diterbitkannyaPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: