Mulai Agustus Mendatang, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapuskan
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bulan Agustus 2023 mendatang, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II akan dihapuskan.
Hal ini diketahui dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, pada 17 Juli 2023 lalu.
Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku Pembina Samsat Provinsi Jambi.
"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN II, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujarnya, Kamis (27/7).
Selain itu, kata Dhafi, untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun 2022 lalu sampe bulan Mei 2023.
Dhafi menyebutkan, pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning yang digunakan untuk pribadi.
Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam.
Tak hanya itu, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.
"Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib," pungkasnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: