Kasus Dugaan Korupsi CPO, Airlangga Diperiksa 12 Jam dengan 46 Pertanyaan

 Kasus Dugaan Korupsi CPO, Airlangga Diperiksa 12 Jam dengan 46 Pertanyaan

Tim Penyidik Memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Perkara Ekspor CPO--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Airlangga HartartoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian RI diperiksa pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Airlangga Hartarto diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik. 

Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, dan MUSIM MAS GRUP.

Adapun saksi Airlangga Hartarto diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana INDRASARI WISNU WARDHANA DKK melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi.

Pemeriksaan saksi Airalngga dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: