Gelar Penyuluhan Hukum Undang-undang ITE, Gempa Harap Pelajar Sadar Hukum Dalam Bermedsos
Gelar Penyuluhan Hukum Undang-undang ITE, Gempa Harap Pelajar Sadar Hukum Dalam Bermedsos--
Pemkot Jambi Ajak Pelajar Melek Hukum ITE ditengah Disrupsi Informasi
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Perkembangan teknologi informasi telah menghantarkan masyarakat memasuki era disrupsi informasi. Digitalisasi secara nyata telah merambah dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali dalam budaya digital masyarakat, yang sehari-hari hidup dalam budaya bermedia sosial. Namun perkembangan yang pesat itu rupanya telah menggeser pola perilaku masyarakat yang cenderung mudah terjebak dalam berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, hingga pelanggaran hukum akibat minimnya kesadaran hukum diruang digital.
"Sadar hukum dalam penggunaan media digital itu sangat penting bagi masyarakat dimasa perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini. Karena dengan adanya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat dapat meminimalisir potensi dan terhindar dari permasalahan hukum, akibat ketidaktahuan ataupun pelanggaran hukum dalam media sosial," sebut Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, saat menutup kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-undang ITE bagi Tenaga Pendidik dan Pelajar di Kota Jambi, pada Kamis (20/7/2023).
"Dengan penyuluhan hukum ini diharapkan kita semua dapat lebih bijak dalam menggunakan medsos, tidak semua yang viral itu benar, saring dulu sebelum share" ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung dalam dua gelombang tersebut, diikuti oleh perwakilan pelajar Sekolah Menengah Pertama negeri maupun swasta di Kota Jambi, guru dan kepala sekolah. Gempa juga jelaskan bahwa literasi digital yang diikuti dengan literasi hukum, sangat penting bagi generasi muda, terutama pelajar. Itu karena mereka adalah kelompok rentan bermasalah dengan hukum, karena minimnya informasi dan pengetahuan terkait pelanggaran hukum diruang media digital.
"Dengan penyuluhan ini juga diharapkan para siswa sejak dini sadar hukum dan bisa menghindari potensi masalah hukum akibat penggunaan medsos yang tidak bijak. Usia anak-anak dan remaja sangat rentan untuk meniru apapun, namun minim informasi dalam memilah mana yang baik dan buruk bagi mereka," jelasnya.
Sebelumnya, kegiatan ini secara resmi telah dibuka oleh Asisten II Sekda Kota Jambi, M. Amirullah. Mewakili Wali Kota Jambi, Amirullah yang juga mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi itu juga mengajak pelajar dan tenaga pendidik di Kota Jambi untuk bersama membangun pemahaman yang baik tentang etika bermedia sosial di lingkungan sekolah masing-masing.
"Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, anak-anak dan para guru dapat meneruskan informasi yang diperoleh, agar pemahaman etika bermedia sosial dapat merata diterima oleh semua anak didik di Kota Jambi. Kita ingin, media sosial digunakan untuk hal yang positif, bukan sebaliknya," ujar Amirullah.
Kegiatan penyuluhan hukum inipun menghadirkan tiga orang narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jambi, Diskominfo Kota Jambi dan Diknas Kota Jambi. Vinza Buananda Wijayanti, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jambi menyampaikan aspek hukum dalam Undang-Undang ITE, Sugiyono, M.Pd. sampaikan kebijakan literasi digital dalam dunia pendidikan, serta Hendra Saputra, M.M. sampaikan materi literasi digital undang-undang ITE di era disrupsi informasi. Kegiatan ini dimoderatori oleh news anchor TVRI Jambi, Ridho Akbar. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: