>

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modusnya Memposting Lowongan Kerja di Medsos

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modusnya Memposting Lowongan Kerja di Medsos

Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus memposting lowongan kerja di sebuah platform media sosial. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus memposting lowongan kerja di sebuah platform media sosial, 

Tersangka yakni Ikram Puat (29), Jalan Lingkar Selatan Rt 26 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Sedangkan korban yakni, Darren Adonis Meray (21) warga Jalan Raden Pamuk Rt 04 Kelurahan, Sijenjang Kecamatan, Jambi Timur Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan bahwa, kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memposting lowongan kerja di sebuah platform media sosial facebook.

"Korban yang melihat postingan tersebut lalu menghubungi tersangka, dan tersangka mengirimkan titik lokasi untuk keduanya bertemu,” ujarnya, Selasa (03/12/12).

Setelah bertemu, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor korban untuk mengambil uang dan menjemput ibunya. Korban pun mulai termakan bujukan pelaku, dan pelaku langsung pergi membawa motor korban.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, lalu pelaku menjual motor korban melalui media sosial kepada seorang pembeli yang berada di Kabupaten Sarolangun.

“Setelah itu, tersangka menjual sepeda motor korban melalui aplikasi media sosial, kepada pembeli yang berada di Kabupaten Sarolangun, saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait penadah,” ungkapnya.

Lanjut Edi, setelah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Tersangka kami amankan pada Minggu, 1 Desember 2024, diseputaran Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Timur," bebernya.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam senilai Rp 17 juta.

Dan pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(raf) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: