Lelek dan Noyan Dibekuk Polisi Karena Miliki 10 Paket Narkotika Jenis Sabu

Lelek dan Noyan Dibekuk Polisi Karena Miliki 10 Paket Narkotika Jenis Sabu

Lelek dan Noyan Dibekuk Polisi Karena Miliki 10 Paket Narkotika Jenis Sabu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Kamis (6/7) dinihari kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni bernama Mustaqim alias Lelek (33) warga Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Kemudian, pelaku lainnya bernama Noyan Martenus alias Nayan (31) warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan bermula saat tim mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 01.00 WIB dini hari, bahwa di TKP sering  dijadikan tempat transaksi narkotika.

Lokasi tersebut yakni berada di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT 12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

"Berbekal informasi tersebut, tim lantas melakukan patroli di seputaran lokasi dan segera pukul 01.30 WIB dini hari, tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai," ujarnya, Jumat (7/7).

Di dalam rumah tersebut, tim berhasil menemukan 7 paket sedang narkotika jenis sabu di dalam satu buah kotak handphone yang berada di bawah lemari dapur.

Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu di bawah meja belajar.

"Saat diinterogasi, pelaku Mustaqim mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yakni pelaku Noyan Martenus," sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke rumah pelaku Noyan yang berada di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Pelaku Noyan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Iki yang saat ini sedang dalam penyelidikan," terang Niko.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan petugas yakni berupa 10 paket sedang berisi sabu seberat 40 gram, alat hisap sabu, beberapa bungkus plastik klip dengan berbagai ukuran, satu buah pipet plastik, empat unit handphone, satu buah kotak handphone dan 1 buah buku kecil catatan penjualan sabu. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: