RI Obral Skema Bagi Hasil 50-50 ke Kontraktor WK Migas Resiko Tinggi Demi Dongkrak Investasi

RI Obral Skema Bagi Hasil 50-50 ke Kontraktor WK Migas Resiko Tinggi Demi Dongkrak Investasi

Ilustrasi Wilayah Kerja Migas resiko tinggi di lepas pantai-Foto: Dok SKK Migas-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM terus menggenjot nilai investasi minyak dan gas (migas), salah satunya dengan memberi tawaran obral yang menggiurkan, skema bagi hasil 50-50 untuk kontraktor dan pemerintah.

Skema ini diutamakan untuk Wilayah Kerja (WK) migas resiko tinggi. "Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50% bagi Pemerintah dan 50% bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," ujar Dirjen Migas, Tutuka Ariadji dikutip Jambi Ekspres dari keterangan resmi Kementerian ESDM.

Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut Tutuka, telah pula diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas resiko tinggi seperti Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola British Petroleum (BP).

Selain itu, Kementerian ESDM katanya juga terus melakukan perbaikan terms and conditions dalam penawaran WK migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, serta fasilitas perpajakan dan insentif.

Pemerintah katanya berupaya keras meningkatkan iklim investasi migas RI dengan mendengar beberapa masukan investor dan juga KKKS

Selain itu, pemerintah juga melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil dan DMO price sebesar 100% ICP.

Pemerintah juga menerapkan aturan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan. "Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang saling menguntungkan bagi Pemerintah dan KKKS," ungkap Tutuka.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan katanya juga punya pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas perpajakan dan insentif untuk menunjang usaha migas.

BACA JUGA:BUMN China Lanjut Tancap Bor Migas Jambi Hingga 2043, Klaim Sudah Investasi Rp81,5 T di RI

BACA JUGA:Wow! RI Berhasil Temukan Cadangan Migas Baru di Lepas Pantai Balikpapan

Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS. Selain hal-hal tersebut, Pemerintah juga mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, ujar Tutuka, Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana.

"Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draft usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan," tegasnya lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: