>

SAH! Mulai Hari Ini 1 Juli 2023 BBM Naik Rp 300-500/Liter, Simak Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU

SAH! Mulai Hari Ini 1 Juli 2023 BBM Naik Rp 300-500/Liter, Simak Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU

Petugas SPBU melayani pembeli BBM-Hadi Pamungkas. Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sah! Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Sabang-Merauke kembali naik.

Pertamina Persero secara resmi kembali menaikkan harga BBM mulai hari ini 1 Juli 2023.

Berdasarkan pengumuman lewat unggahan website pada Jumat (30/06) sekira pukul 22.00 WIB, Pertamina menaikkan tiga jenis BBM.

3 Jenis BBM tersebut yakni, Pertamax Turbo atau RON 98, Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 dan Dexlite atau CN 51.

Dari tiga jenis BBM milik Pertamina Persero tersebut kenaikkannya pada perubahan harga BBM yang ke-7 selama tahun 2023 ini berkisar antara Rp 300 per liter hingga Rp 500 per liter.

BACA JUGA:HARGA BBM NAIK! 'Pertamax' Naik Rp 300/Liter, Simak Harga Baru Pertamax-Pertalite Per 1 Juli 2023 di SPBU

BACA JUGA:INFO BAGI YANG LIBURAN! Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Mulai Hari Ini Naik, Cek Harga Baru BBM di SPBU

Harga Pertamax Turbo atau RON 98 mulai 1 Juli 2023 naik Rp 400 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.600 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Kemudian harga Dexlite atau CN 51 mulai 1 Juli 2023 dibandrol Rp 13.150 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.650 per liter atau naik Rp 500 per liter.

Terakhir untuk harga Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 mulai 1 Juli 2023 dibandrol dengan harga Rp 13.550 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.250 per liter atau naik Rp 300 per liter.

Sementara hingga perubahan harga BBM yang ke-7 selama tahun 2023 ini harga BBM pertalite dan solar belum ada perubahan.

Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan harga solar tetap Rp 6.800 per liter.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website Pertamina pada Jumat (30/06). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: