>

Sejarah Tol di Indonesia, Diawali Tol Jagorawi Sepanjang 59 Km Sekarang Sudah Mencapai 2.620 Km

Sejarah Tol di Indonesia, Diawali Tol Jagorawi Sepanjang 59 Km Sekarang Sudah Mencapai 2.620 Km

Jalan Tol Jagorawi-Wikipedia-

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sekarang ini jalan tol di Indonesia sudah mencapai ribuan kilometer. Namun, siapa sangka jalan bebas hambatan ini ternyata di awali dari tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi).

Sejarah mencatat,  jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Untuk diketahui berdasarkan data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, saat ini panjang jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah mencapai 2.620 kilometer (KM).

Jalan tol dikelola oleh 58 badan usaha jalan tol dengan total ruas jalan 70. Sementara dari 2.620 km tersebut terbagi antara lain, 1.718,16 km di Pulau Jawa, 738, 46 km di Pulau Sumatera, 97,27 km di pulau Kalimantan, 61, 46 di Pulau Sulawesi dan 10,07 km di Pulau Bali.

Sementara Pembangunan jalan tol Jagorawi sepanjang 59 km tersebut dimulai tahun 1975, dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal.

Selanjutnya PT. Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.

Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.

Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain. 

Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km.

Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.

Akibat penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.

Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur.

Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: