Pamit Ingin Pergi Memikat Burung, Karyawan PT. Kaswari di Tanjabtim Ditemukan Tewas Diserang Buaya
Salah satu warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim, ditemukan sudah tak bernyawa setelah diserang seekor buaya, Selasa (27/6) kemarin.--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Salah satu warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim, ditemukan sudah tak bernyawa setelah diserang seekor buaya, Selasa (27/6) kemarin.
Korban yang berinisial AJ (23) bekerja sebagai karyawan PT. Kaswari Unggul I dan tinggal di Mes perusahaan bersama istrinya. Korban berhasil ditemukan di Kanal G.2 belakang Mes tempat korban tinggal.
Camat Dendang, Surya Aldian membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, kronologis kejadiannya seperti biasa korban berangkat dari Mes dan pamit dengan istrinya untuk memikat burung ruak sekitar pukul 16.30 WIB. Akan tetapi sampai pukul 18.00 WIB istrinya gelisah sang suami belum juga pulang.
"Karena korban tidak juga pulang, keluarga dan warga setempat berinisiatif untuk mencari korban," katanya.
Setelah sampai di TKP, lanjutnya, rombongan yang mencari korban mendengar suara Speaker dengan bunyi burung ruak untuk memikat burung. Kemudian di TKP juga ditemukan di tanah bekas seperti orang terpeleset masuk ke Kanal.
"Melihat itu rombongan pencari berinisiatif langsung mencari korban di dalam Kanal dengan menggunakan senter," terangnya.
Salah satu saksi atas Hendro Sapito alias Bendot (29) melihat didalam kanal ada seekor buaya membawa sesuatu di mulutnya yang diduga korban. Akhirnya agar buaya tersebut bisa melepaskan korban, warga memukul air menggunakan pelepah sawit.
"Sekitar berjarak 3 meter, akhirnya korban terlepas dan tenggelam, sehingga warga turun ke kanal dan menusuk nusuk ke dasar kanal menggunakan kayu," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, saat warga menusuk nusukan kayu ke dalam air, kemudian saksi lainnya yang bernama Muhammad Fauzan (29) yang juga merupakan adik kandung korban merasa tusukan kayu ada terkena benda keras, sehingga saksi Bendot langsung terjun ke dalam Kanal.
"Ternyata itu korban dalam keadaan meninggal dunia dengan menderita luka robek di lengan kiri, luka gores di dada sebelah kiri dan luka gores di pelipis sebelah kiri," sebutnya.
Dia menambahkan, bahwa pihak keluarga korban menolak untuk Visum Etverentum dan mengikhlaskan korban dengan membuat surat pernyataan. Pihak keluarga juga membuat Surat Pernyataan tidak akan menuntut kepada pihak manapun.
"Sekira pukul 22.20 WIB korban dibawa ke rumah duka di RT 04 Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan menggunakan mobil ambulan milik rumah sakit umum Nurdin Hamzah Muara Sabak," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: