Perusahaan yang Terlanjur ‘Macul’ Kebun Sawit di Tengah Hutan Catat Ini Instruksi Luhut

Perusahaan yang Terlanjur ‘Macul’ Kebun Sawit di Tengah Hutan Catat Ini Instruksi Luhut

Ilustrasi kebun sawit milik perusahaan-Foto: Dok PTPN6-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Perusahaan yang terlanjur macul kebun sawit di tengah hutan, dapat instruksi khusus dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut mengatakan, sebaiknya perusahaan-perusahaan tersebut melakukan Langkah-langkah berikut:

1. Mengajukan Pemutihan

Langkah ini bisa dilakukan oleh perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, sesuai yang tertuang dalam Pasal 110 A UU Ciptaker.

Perusahaan yang masuk dalam type ini, melakukan kegiatan usaha di wilayah hutan produksi, dihimbau untuk segera mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Hal ini mengacu pula pada pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B. Perusahaan sawit itu bisa segera melengkapi semua persayaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.


2. Membayar Denda


Denda berlaku untuk yang terlanjut berkebun di tengah hutan tetapi tidak memiliki perizinan berusaha.

Luhut mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 110 B ditegaskan bahwa Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administrative.

BACA JUGA:Terkuak Ada 3,3 Juta Hektar Kebun Sawit RI ‘Disembunyikan’ di Tengah Hutan

BACA JUGA:Mulai 3 Juli Pemilik Kebun Sawit Harus Lapor Luas Kebunnya ke Pemerintah

Sebelumnya, Luhut menyampaikan negara menemukan 3,3 juta hektar perkebunan sawit ditanam perusahaan di tengah hutan.

Kata Luhut, angka ini ditemukan setelah BPKP (setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan audit tata kelola perkebunan sawit dan terindikasi telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.

Akibat ketidaksesuaian data ini negara pun mengalami kerugian setoran pajak. Luhut pun berjanji jika memang ditemukan pelanggaran maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah.

BACA JUGA:Harga Batu Bara Terbirit tapi Negara Tetap Cuan Rp68,7 Triliun, Sri Mulyani Bocorkan Kuncinya

Terkait dengan instruksi pemutihan dan bayar denda, ini kata Luhut bukan berarti pemerintah berbaik hati, namun ini lebih kepada himbauan agar perusahaan-perusahaan yang macul kebun sawit di tengah hutan itu mau taat hukum.

"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6). (dpc)






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: