Mulai 3 Juli Pemilik Kebun Sawit Harus Lapor Luas Kebunnya ke Pemerintah

Mulai 3 Juli Pemilik Kebun Sawit Harus Lapor Luas Kebunnya ke Pemerintah

Pemerintah menghimbau perusahaan, koperasi dan petani untuk segera melaporkan luas kebunnya ke pemerintah-Foto: Dok Asian Agri-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Warning! Mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, selama kurang lebih satu bulan, semua pemilik kebun sawit yang ada di RI diberi waktu untuk melaporkan kebunnya ke pemerintah.

 

 

Data yang wajib dilaporkan adalah luas kebun hingga daftar perizinan jika ada.

 

 

 

Tanpa pandang bulu, mereka yang wajib melapor tak hanya kalangan perusahaan namun juga koperasi bahkan juga petani rakyat.

 

 

 

Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (23/6/2023).

 

 

 

Kata Luhut, kebun-kebun sawit itu bisa dilaporkan melalui situs website Siperimbun. Semua pihak dihimbau untuk mengirim informasi kebunnya sesuai waktu yang telah ditentukan.

 

 

 

Sementara untuk kebun milik koperasi dan kebun milik rakyat, pemerintah juga akan secara paralel memberi informasi dan sosialisasi terkait mekanisme pelaporan.

 

 

 

Adapun langkah ini kata Luhut diterapkan menyusul dengan adanya temuan data perkebunan sawit yang tidak sinkron dengan hasil audit BPKP.

 

 

Pemerintah memegang data bahwa RI memiliki 14,4 juta hektar kebun sawit, namun ternyata pada hasil audit, luas kebun yang ada di RI telah mencapai 16,8 juta hektare.

 

 

Situasi ini kata Luhut telah pula menimbulkan kerugian negara khususnya pada sektor pajak dan diduga akibat dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit itu sendiri.

 

 

Pemerintah juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendukung program wajib lapor kebun ini. (dpc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: