>

Dua Anggota Polres Merangin Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Dua Anggota Polres Merangin Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Dua Anggota Polres Merangin Diberhentikan dengan Tidak Hormat--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin.

Dua personil tersebut bernama Bripda AS dan Brigadir RA. Dalam hal ini, Polres Merangin laksanakan upacara PTDH di Halaman Mapolres Merangin, pada Senin (26/6) pagi.

Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

"Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Bripda AS diberhentikan karena terbukti melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yang bersangkutan diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Brigadir RA diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Brigadir RA diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri  dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Sekaligus sebagai informasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," pungkas Ruly. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: