Satgas TPPO Polda Jambi Ungkap 20 Kasus, 18 orang korban dengan 27 tersangka ditetapkan
ilustrasi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi telah mengamankan sebanyak 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO.
Dari 20 laporan polisi atau kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka, sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat.
"Modus para pelaku kepada korbannya, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat," ujarnya, Senin (26/6).
Dikatakan Mas Edy, rata-rata korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
"Kemudian hasil prostitusi online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan di antara mereka," ungkapnya.
Hingga saat ini, Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun di Jambi. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: