BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 7 Keluarga Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 7 Keluarga Ahli Waris --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan manfaat Jaminan Kematian Peserta KORPRI Provinsi Jambi kepada 7 keluarga ahli waris. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Kerja KORPRI tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Mahligai 9, Ballroom lantai 2, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (19/6/2023).
Penyerahan klaim secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris kepada 7 keluarga ahli waris. Dengan total jumlah santunan klaim yang disalurkan sebesar Rp 294.000.000.
Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melindungi semua kalangan di Provinsi Jambi, termasuk masyarakat miskin ekstrem, pegawai Non ASN dan tentunya KORPRI Provinsi Jambi. Dalam tali asih Provinsi Jambi sebelum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila ada anggota yang meninggal maka diberikan santunan sebesar Rp 1.500.000. "Namun setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI yang meninggal dunia diberikan santunan Rp 42.000.000. Tentu hal ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan," sebut Gubernur.
Penyaluran santunan yang telah dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan bukti nyata kontribusi pemerintah hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi seluruh pekerja. "Terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah mendaftarkan para anggota KORPRI dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan saya berharap pemerintah kabupaten/kota yang lain dapat mengikuti langkah pemerintah Provinsi Jambi untuk mengikutkan anggota KORPRI ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Muhammad Syahrul, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.
Usia penyerahan santunan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh OPD dan anggota KORPRI Provinsi Jambi yang hadir dalam kegiatan tersebut. (kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: