Ikut Bertarung di Pemilu 2024, Fasha Baru Kehilangan Hak dan Kewenangannya Walikota Saat Ditetapkan DCT
Sy Fasha--
‘‘Dan pada 12 Juli sudah dilakukan paripurna pengumuman pengunduran Syarief Fasha dengan alasan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI, dan pekan lalu kami sudah menerima usulan pemberhentian kepada Menteri melalui Gubernur. Selanjutnya kami akan mencermati kelengkapan dan paling lambat pekan ini usulan ini yang ditandatangani pak Gubernur akan kami teruskan kepada Menteri,’‘ sebut Raden.
Hanya saja, untuk Kepala Daerah lainnya yang memilih maju di DPR seperti Kabupaten Kerinci belum mengajukan pengunduran diri.
‘‘Kami sudah komunikasi dan mengingatkan, jawabannya masih dalam proses. Kami akan pro aktif membantu agar lancar,’‘ katanya.
Raden menambahkan untuk Bupati Kerinci informasinya mencalonkan diri sebagai DPR melalui partai PAN, dan Wabup Kerinci Ami Taher mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PKS.
‘‘Karena kami Pemprov Jambi sifatnya memfasilitasi sepanjang beliau mau dibantu, karena sayang sekali jika beliau mendaftarkan diri tau-tau persyaratannya tidak terpenuhi berarti dibatalkan KPU,’‘ akunya.
Selain itu, sebenarnya ada Kepala Daerah lain yang juga mencalonkan diri menjadi DPR RI. Kada tersebut yakni Bupati Merangin Mashuri. Hanya saja saat penetapan KPU masa jabatan Bupati Merangin berakhir di bulan September.
‘‘Artinya tanpa pengunduran diri tak masalah, tak perlu mengajukan pengunduran diri,’‘ akunya. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: