Ikut Bertarung di Pemilu 2024, Fasha Baru Kehilangan Hak dan Kewenangannya Walikota Saat Ditetapkan DCT

Ikut Bertarung di Pemilu 2024,  Fasha Baru Kehilangan Hak dan Kewenangannya Walikota Saat Ditetapkan DCT

Sy Fasha--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat untuk gubernur, pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait Pemilu 2024 mendatang.

Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 itu bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, ada empat point yang disampaikan oleh Kemendagri.

Point-point itu, antara lain, menyatakan pemberhentian anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik (Parpol) berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024, harus mengundurkan diri dari parlemen terlebih dahulu.

Selain itu, dalam surat itu juga disebutkan, kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol terkahir dalam pemilu 2019, berhenti dan tidak memiliki status serta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat ini sendiri telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini diakui oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi.

‘‘Sudah kami terima, dan surat itu sudah kami teruskan ke Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota karena ketentuannya seperti itu,’‘ kata Raden Najmi (19/6).

Namun demikian, baik kepala daerah maupun anggota DPRD yang maju dari partai berbeda saat Pemilu terakhir, tetap harus mengajukan surat pengunduran diri.

‘‘Di proses itu jika ada (anggota DPRD) perubahan partai harus melampirkan surat keputusan,’‘ akunya.

‘‘Jadi untuk Daftar Calon Tetap (DCT) sudah harus ada penetapan mengundurkan diri, nah finalnya di tanggal penetapan pada 3 November. Kalau tidak ada batal (pencalonannya),’‘ sebut Raden.

Teknis pemberhentian anggota Dewan yang pindah partai itu, kata Raden, pada jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada masa pencermatan berkas pada 23 Juli sampai 4 Oktober 2023.

‘’Begitu pula untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut maju di Pileg. Mereka akan kehilangan hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai DCT Pemilu 2024,’’ jelasnya.

Sementara itu pengunduran diri sebelum terbitnya DCT, Raden menyebut,  juga berlaku untuk Kepala Daerah sesuai surat itu yang memutuskan maju sebagai anggota DPR harus mengajukan pengunduran diri. 

‘‘Ini seperti Walikota Jambi Syarif Fasha, dan Bupati Kerinci Adirozal dan Wabup Ami Taher,’‘ sebut Raden.

Untuk pengunduran diri Walikota Jambi, Raden Najmi menerangkan, pengusulan sudah diusulkan pada 9 Mei 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 bahwa 23 September sampai 4 Oktober, sehingga diantara tanggal itu beliau sudah harus memegang SK Pemberhentiannya. Oleh dasar itu pihak Biro Pem membantu memfasilitasi usulan pengunduran diri kepada Mendagri melalui gubernur.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: