BREAKING NEWS: Mucikari Penjual Wanita di Sungai Penuh Ditangkap, Pasang Tarif Rp 400 Ribu
Mucikari Penjual Wanita di Sungai Penuh Ditangkap, Pasang Tarif Rp 400 Ribu--
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta.
"Saat ini kita lakukan tindakan mengamankan pelaku, saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, " pungkasnya. (Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: