Tunggakan Pelanggan Perumda TSB Sarolangun Capai 800 Juta
Sargawi, Direktur Perumda TSB Sarolangun --
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah (Perumda TSB) Kabupaten Sarolangun mencatat hingga saat ini jumlah tunggakan pelanggan mencapai ratusan juta rupiah, yang jika ditotalkan secara keseluruhan berkisar sebesar Rp 800 juta.
Direktur Perumda TSB Sarolangun Sargawi, mengatakan, tunggakan pelanggan Perumda TSB ini melambung tinggi itu telah dilakukan upaya dari pihaknya untuk melakukan penagihan secara maksimal, namun masih adanya kendala yang dihadapi sehingga hasilnya pun tidak maksimal.
” Dari jumlah total keseluruhan tunggakan itu di tafsir berkisar pada angka 800 juta. Saat ini kita sudah melakukan upaya-upaya penagihan secara maksimal, Namun masih terdapat kekurangan dan kelemahan-kelemahan di lapangan yang di lakukan oleh petugas kita,” katanya.
Maka dari itu, katanya, dalam hal ini pihak Perumda TSB telah melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan negeri Sarolangun (Kejari) melalui surat kuasa khusus untuk mendampingi pihak Perumda TSB dalam melaksanakan penagihan kepada pelanggan-pelanggan yang Sudah jatuh tempo pembayaran.
” Di sini pihak kejaksaan itu bertindak sebagai mediator, khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk proses pada tahap awal ini berharap bisa terealisasi semua dari jumlah yang di sampaikan pihaknya untuk kemudian di tindak lanjuti oleh Kejari Sarolangun, dengan harapan semua kegiatan penagihan dilapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai target yang diharapkan.
Disamping itu, Ia juga menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu sejumlah pelanggan yang menunggak telah dipanggil oleh pihak Kejari sarolangun, dan rata-rata pelanggan yang menunggak itu cukup tinggi jumlahnya, mencapai satu jutaan rupiah per orang nya.
” Kita memberikan jangka waktu untuk tahapan yang awal ini, sudah harus clear dalam jangka waktu dua bulan paling lambat. Tahapan awal itu pelanggan akan di panggil, tahapan pertama apabila mereka tidak datang itu akan ada panggilan kedua, setelah panggilan kedua tidak datang itu akan di lakukan tindakan tegas pemutusan di lapangan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan secara maksimal guna menyelesaikan persoalan ini, dan akan memberi deadline terhadap konsumen yang menunggak hingga bisa menentukan kapan kesanggupan melakukan pelunasan.
” Tagihan rekening air ini kan tidak mesti harus sampai di panggil karena membayar itu adalah kewajiban bagi pelanggan yang sudah mengunakan air, tentu timbal balik yang di harapkan oleh Perumda Tirta Sako Batuah mereka harus membayar air tepat waktu,” pungkasnya.(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: