>

BPOM Jambi Musnahkan Barang Bukti dan Temuan Obat Serta Makanan Ilegal/Tidak Menenuhi Ketentuan

 BPOM Jambi Musnahkan Barang Bukti dan Temuan Obat Serta Makanan Ilegal/Tidak Menenuhi Ketentuan

Foto Bersama para jajaran--

"Selain itu, beliau berharap agar dapat terjalin komitmen dengan lintas sektor terkait sehingga produk obat dan makanan yang beredar terjamin aman dan tidak membahayakan Kesehatan. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilik produk obat dan makanan dengan “Cek KLIK”, Yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label, pastikan memiliki Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsanya", ungkap nya Alex Sander S. Farm ApT MH, selaku Kepala Balai POM Jambi.

Kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan Obat dan Makanan..

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: