>

Berkas WNA Asal Iran yang Edarkan Sabu 264 Kilogram Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas WNA Asal Iran yang Edarkan Sabu 264 Kilogram Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas WNA Asal Iran yang Edarkan Sabu 264 Kilogram Dilimpahkan ke Kejagung--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan berkas warga negara Iran atas nama Nadeem Bastam (33), pengedar 264 kilogram sabu cair jaringan internasional, ke Kejaksaan Agung.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan BAP dan pemberkasan tersangka.

"Iya sudah tahap 1 hari ini," katanya, Selasa (13/6).

Andi mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersangka berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI pada siang ini. 

Setelah pelimpahan ini, kata Ichsan, JPU Kejaksaan Agung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.

"Iya pelimpahan dilakukan di Kejagung. Kemudian jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan," sebutnya.

Sebelumnya,Polda Jambi ungkap kasus narkotika jenis sabu cair seberat 264,72 kilogram dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Iran.

Ungkap kasus tindak pidana narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (10/5).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan , Wakil Gubernur Jambi Abdullah sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono , Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji dan Forkopimda Provinsi Jambi.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Dittipnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten. 

Tersangka yakni berinisial NB(33) warga asal Jalan Kamberbanhai Sistandai Baluchestan, Iran, Negara Iran.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan bermula berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional dan diketahui akan adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi yang mendarat di Banten.

"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri melakukan pembuntutan yang diduga penjemput sabu (kurir)," ujarnya, Rabu (10/5).

Dikatakan Rusdi, saat pembuntutan, tim mendapat informasi dari nelayan bahwa ada kapal yang terdampar di dekat Pulau Tinjil Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Namun,pada saat tim mendekat ke kapal nelayan tersebut, satu orang terlihat melompat ke laut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: